TUJUAN EVENT :
Kegiatan ini bertujuan untuk:
AUDIENCE :
Peserta kegiatan ini pada dasarnya adalah kementerian/lembaga pelaksana setiap aksi. Total jumlah peserta pada setiap kegiatan diperkirakan 80-100 orang.
DESKRIPSI EVENT :
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Menteri PPN/Bappenas, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, Pimpinan KPK dan Kepala Staf Kepresiden dimandatkan untuk menyusun Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) dua-tahunan. Dimulai dengan Aksi PK tahun 2019-20 dan dilanjutkan dengan Aksi PK Tahun 2021-22. Kedua Aksi PK tersebut dituangkan dalam dua Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh kelima lembaga pengampu Stranas PK.
Sejak akhir tahun 2022 sampai dengan awal 2023, Sekertariat Stranas PK telah menyusun 15 Aksi PK untuk periode 2023-24
Kerangka Logis (Logical Framework/Logframe) untuk setiap aksi telah disusun melalui serangkaian diskusi terutama dengan Kementerian/Lembaga kunci dan juga dengan perwakilan organisasi masyarakat madani. Kerangka Logis ini berisi tentang Judul Aksi dan Daftar Output. Pada setiap Output dijelaskan kondisi saat ini (baseline) dan kemudian target aksi yang akan dicapai sampai dengan Desember 2024. Untuk memastikan pencapaian setiap output telah ditetapkan sejumlah hasil antara (Milestone) sebagai penanda status pencapaian Output. Untuk dapat mengukur pencapaian Aksi, didalam logframe juga telah dicantumkan bobot berjenjang. Milestone adalah komponen logframe yang akan diberikan penilaian awal. Selanjutnya akan dilakukan kalkulasi secara otomatis berdasarkan bobot yang telah ditetapkan. Kalkulasi akan dilakukan secara berjenjang dari mulai Milestone, Output, Aksi sampai dengan level Aksi PK secara keseluruhan.